KEBIJAKAN
MONETER DAN PERBANKAN
PEMBENTUKAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
1.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan
perekonomian global telah mendorong peningkatan fungsi perbankan. Sebagai
lembaga keuangan, perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu
sistem keuangan negara. Bank merupakan badan usaha yang berfungsi untuk
menghimpun dana dari masyarakat, baik dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kredit kepada masyarakat. Melalui fungsi perbankan ini diharapkan dapat
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah
diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea keempat sebagai
tujuan Negara Indonesia.
Program
pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
yang berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk
mencapai tujuan tersebut, program pembangunan ekonomi nasional perlu didukung
oleh tata kelola pemerintahan yang baik yang secara terus menerus melakukan
reformasi terhadap setiap komponen dalam sistem perekonomian nasional. Salah
satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional dimaksud adalah sistem
keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi
intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional.
Kebijakan
moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk
pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian
yang diinginkan. Kebijakan moneter juga merupakan suatu usaha dalam
mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang
diinginkan sesuai dengan pengaturan jumlah uang yang beredar dalam
perekonomian.
Berdasarkan UU
No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan tersebut dilaksanakan
melalui kebijakan moneter yang berkelanjutan, konsisten, transparan dan tetap
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, Bank Indonesia
berwenang untuk: menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Secara
teoritis, tugas ketiga bank Indonesia yakni mengawasi lembaga keuangan
dialihkan menjadi fungsi utama Otoritas Jaminan Keuangan (OJK). Pengalihan ini
tak berarti OJK berada dan bekerja dibawah naungan BI, namun keduanya dan
lembaga negara lainnya menjadi mitra kerja yang independen baik secara
kelembagaan maupun keuangan. Untuk saat ini, OJK diperkirakan akan mengawasi
aset lembaga keuangan dengan nilai sekitar Rp. 7.778 Triliun atau setara dengan
nominal produk domestik bruto (PDB) seluruh aktifitas ekonomi nasional. Aset keuangan berasal dari industri jasa keuangan
seperti perbankan, asuransi, leasing,
financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.
Namun masih ada berbagai masalah-masalah yang dalam pembentukan otoritas jasa
keuangan (OJK) yang harus diselesaikan oleh pihak Bank Indonesia.
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dirumuskan masalah, sebagai berikut:
1. Pemahaman dan landasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan?
2. Manfaat dan masalah Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan beserta solusinya?
1.2.
Tujuan
1. Untuk menggambarkan secara umum tentang pemahaman Otoritas Jasa
Keuangan, dan landasan terbentuknya serta mekanisme Otoritas Jasa Keuangan
dalam mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia.
2. Untuk mengetahui manfaat
dan masalah terbentuknya Otoritas jasa keuangan beserta solusi hasil karya yang
cerdas dan realitik dari mahasiswa.
2.
PEMBAHASAN
2.1. Pengenalan
Lembaga Otorisasi Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a.
Terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b.
Mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c.
Mampu melindungi
kepentingan Konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.
kegiatan jasa keuangan
di sektor Perbankan;
b.
kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal; dan
c.
kegiatan jasa keuangan
di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai
wewenang:
a.
Pengaturan dan
pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
-
perizinan untuk
pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan,
kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank,
serta pencabutan izin usaha bank; dan
-
kegiatan usaha bank,
antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di
bidang jasa;
b.
pengaturan dan pengawasan
mengenai kesehatan bank yang meliputi:
-
likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas
maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan
bank;
-
laporan bank yang
terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
-
sistem informasi
debitur;
-
pengujian kredit (credit
testing); dan
-
standar akuntansi bank;
c.
pengaturan dan
pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
-
manajemen risiko;
-
tata kelola bank;
-
prinsip mengenal
nasabah dan anti pencucian uang; dan
-
pencegahan pembiayaan
terorisme dan kejahatan perbankan; dan
-
pemeriksaan bank.
Proses Pembentukan OJK pimpinan tertinggi OJK dipilih secara kolektif kolegial
sehingga keputusan harus diambil secara bersama sama. Pada tanggal 19 Juni,
Komisi XI DPR memberikan putusannya terkait dewan komisioner OJK yang terpilih.
Anggota DK OJK berjumlah 9 orang (7 orang + 2 orang ex officio wakil pemerintah
dan BI) yang terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua sebagai komite etik, 1 kepala
ketua eksekutif pengawasan perbankan, 1 kepala eksekutif pasar modal, 1 kepala
eksekutif perasuransian, dana pensiun dan pembayaran, 1 orang ketua dewan
audit, 1 anggota bidang edukasi dan perlindungan konsumen dan 2 ex officio
yaitu dari BI dan kemenkeu. OJK dibentuk sebagai institusi yang independen
secara kelembagaan, namun tetap memiliki peranan untuk membangun mitra kerja
dengan tata negara yang ada di Indonesia, yang dalam hal ini merupakan
DPR.
2.2.
Landasan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berawal dari adanya keresahan dari
beberapa pihak dalam hal fungsi pengawasan Bank Indonesia. Ada 3 hal yang
melatarbelakangi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan perkembangan industry
sektor jasa keuangan di Indonesia, permasalahan lintas sektoral industri jasa
keuangan dan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
(Pasal 34).
2.3.
Manfaat Otoritas Jasa Keuangan
Secara teoritis, tugas ketiga bank Indonesia yakni mengawasi
lembaga keuangan dialihkan menjadi fungsi utama OJK. Pengalihan ini tak berarti
OJK berada dan bekerja dibawah naungan BI, namun keduanya dan lembaga negara
lainnya menjadi mitra kerja yang independen baik secara kelembagaan maupun
keuangan. Untuk saat ini, OJK diperkirakan akan mengawasi aset lembaga keuangan
dengan nilai sekitar Rp. 7.778 Triliun atau setara dengan nominal produk
domestik bruto (PDB) seluruh aktifitas ekonomi nasional. Aset keuangan berasal dari industry jasa keuangan
seperti perbankan, asuransi, leasing,
financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.
Pembentukan OJK tentu sangat
memiliki manfaat dan biaya . OJK memiliki peran krusial untuk menjaga
stabilitas sektor keuangan dan mengatur miniature lembaga keuangan yang ada di
Indonesia, dengan fungsi utama ini jelas akan mempermudah dan menbantu BAPEPAM,
BI dan lembaga pengawas keuangan lainnya. Dengan kehadiran OJK, kasus perbankan diharapkan tidak akan terjadi sebab
pengawasan perbankan akan lebih ditingkatkan.
3.
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan
raian diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
1.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam pengawasan
terhadap perbankan di Indonesia, dengan menggunakan prinsip kehati – hatian
yaitu Independensi, transparansi dan akuntabilitas namun peran tersebut belum
dilaksanakan secara efektif hal ini menyebabkan banyak kasus yang terjadi
dimulai dari BLBI, Skandal Bank Bali, Skandal Bank Century, kasus tersebut
mencerminkan rendahnya pengawasan yang dilakukan bank Indonesia.
2.
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disebabkan karena
rendahnya tingkat pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan mempunyai tujuan untuk membuat keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa
keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain itu Otoritas Jasa
Keuangan berfungsi menyelenggarakan sisitem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa dan keuangan.
3.
BI, Otoritas Jasa Keuangan
dan lembaga negara lainnya menjadi mitra kerja yang independen baik secara
kelembagaan maupun keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan tentu sangat
memiliki manfaat. Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran utama yaitu untuk
menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengatur miniature lembaga keuangan yang
ada di Indonesia, dengan fungsi utama ini jelas akan mempermudah dan menbantu
BAPEPAM, BI dan lembaga pengawas keuangan lainnya. Namun sebagai lembaga yang
baru Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki masalah dalam pembentukan dan
pertumbukan oprasionalnya dimulai dari masalah internal, masalah gaji, masalah
dana oprasional dan masalah kantor sebagai tempat untuk kegiatan oprasional Otoritas
Jasa Keuangan.
3.2. Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas dirumuskan saran sebagai berikut :
1.
Berdasarkan hal pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa
Keuangan harus lebih independen,
transparansi dan akuntabilitas jangan hanya berupa peraturan yang ditulis tanpa
dilaksanakan, untuk dapat menunjukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat
memberikan kinerja yang baik dan maksimal dengan bukti keadaan sektor keuangan
yang lebih baik dari sebelum terbetuknya Otoritas Jasa Keuangan.
2. Otorisasi Jasa Keuangan
harus memperbaiki dan lebih ditekan kan lagi tentang penerapan management resiko, undang-undang tindak pidana pencucian uang
dan undang-undang anti korupsi di sektor keuangan sehingga dapat membuat pelaku
kejahatan di sektor perbakan jera.
3. Dalam mencapai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang efektif dan tidak
dijadikan lahan politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka Otorisasi
Jasa Keuangan harus bisa mengakomodasi fungsi pengawasan di bank dan non bank,
sehingga dana yang dihimpun dari masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak –
pihak tertentu.
Daftar Pustaka
Setiawan,
Achma Hendra (2011); Perekonomian; Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro Semarang.
UU Pasal 21
Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar