Senin, 14 Oktober 2013

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)



KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN
PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
1.     PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Perkembangan perekonomian global telah mendorong peningkatan fungsi perbankan. Sebagai lembaga keuangan, perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu sistem keuangan negara. Bank merupakan badan usaha yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, baik dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Melalui fungsi perbankan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea keempat sebagai tujuan Negara Indonesia.
Program pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, program pembangunan ekonomi nasional perlu didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik yang secara terus menerus melakukan reformasi terhadap setiap komponen dalam sistem perekonomian nasional. Salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional dimaksud adalah sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter juga merupakan suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan sesuai dengan pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.
Berdasarkan UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan tersebut dilaksanakan melalui kebijakan moneter yang berkelanjutan, konsisten, transparan dan tetap mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, Bank Indonesia berwenang untuk: menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Secara teoritis, tugas ketiga bank Indonesia yakni mengawasi lembaga keuangan dialihkan menjadi fungsi utama Otoritas Jaminan Keuangan (OJK). Pengalihan ini tak berarti OJK berada dan bekerja dibawah naungan BI, namun keduanya dan lembaga negara lainnya menjadi mitra kerja yang independen baik secara kelembagaan maupun keuangan. Untuk saat ini, OJK diperkirakan akan mengawasi aset lembaga keuangan dengan nilai sekitar Rp. 7.778 Triliun atau setara dengan nominal produk domestik bruto (PDB) seluruh aktifitas ekonomi nasional. Aset keuangan berasal dari industri jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, leasing, financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya. Namun masih ada berbagai masalah-masalah yang dalam pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK) yang harus diselesaikan oleh pihak Bank Indonesia.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dirumuskan masalah, sebagai berikut:
1.      Pemahaman dan landasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan?
2.      Manfaat dan masalah Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan beserta  solusinya?

1.2.   Tujuan
1. Untuk menggambarkan secara umum tentang pemahaman Otoritas Jasa Keuangan, dan landasan terbentuknya serta mekanisme Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia.
2. Untuk mengetahui manfaat dan masalah terbentuknya Otoritas jasa keuangan beserta solusi hasil karya yang cerdas dan realitik dari mahasiswa.

2.     PEMBAHASAN

2.1.   Pengenalan Lembaga Otorisasi Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a.       Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c.       Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.       kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.      kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c.       kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
a.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
-          perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
-          kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
b.      pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
-          likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
-          laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
-          sistem informasi debitur;
-          pengujian kredit (credit testing); dan
-          standar akuntansi bank;
c.       pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
-          manajemen risiko;
-          tata kelola bank;
-          prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
-          pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
-          pemeriksaan bank.

Proses Pembentukan OJK pimpinan tertinggi OJK dipilih secara kolektif kolegial sehingga keputusan harus diambil secara bersama sama. Pada tanggal 19 Juni, Komisi XI DPR memberikan putusannya terkait dewan komisioner OJK yang terpilih. Anggota DK OJK berjumlah 9 orang (7 orang + 2 orang ex officio wakil pemerintah dan BI) yang terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua sebagai komite etik, 1 kepala ketua eksekutif pengawasan perbankan, 1 kepala eksekutif pasar modal, 1 kepala eksekutif perasuransian, dana pensiun dan pembayaran, 1 orang ketua dewan audit, 1 anggota bidang edukasi dan perlindungan konsumen dan 2 ex officio yaitu dari BI dan kemenkeu. OJK dibentuk sebagai institusi yang independen secara kelembagaan, namun tetap memiliki peranan untuk membangun mitra kerja dengan tata negara yang ada di Indonesia, yang dalam hal ini merupakan DPR.
2.2.   Landasan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berawal dari adanya keresahan dari beberapa pihak dalam hal fungsi pengawasan Bank Indonesia. Ada 3 hal yang melatarbelakangi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan perkembangan industry sektor jasa keuangan di Indonesia, permasalahan lintas sektoral industri jasa keuangan dan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (Pasal 34).
2.3.   Manfaat Otoritas Jasa Keuangan
Secara teoritis, tugas ketiga bank Indonesia yakni mengawasi lembaga keuangan dialihkan menjadi fungsi utama OJK. Pengalihan ini tak berarti OJK berada dan bekerja dibawah naungan BI, namun keduanya dan lembaga negara lainnya menjadi mitra kerja yang independen baik secara kelembagaan maupun keuangan. Untuk saat ini, OJK diperkirakan akan mengawasi aset lembaga keuangan dengan nilai sekitar Rp. 7.778 Triliun atau setara dengan nominal produk domestik bruto (PDB) seluruh aktifitas ekonomi nasional. Aset keuangan berasal dari industry jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, leasing, financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.
Pembentukan OJK tentu sangat memiliki manfaat dan biaya . OJK memiliki peran krusial untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengatur miniature lembaga keuangan yang ada di Indonesia, dengan fungsi utama ini jelas akan mempermudah dan menbantu BAPEPAM, BI dan lembaga pengawas keuangan lainnya. Dengan kehadiran OJK, kasus perbankan diharapkan tidak akan terjadi sebab pengawasan perbankan akan lebih ditingkatkan.

3.     PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
Berdasarkan raian diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Bank Indonesia memiliki wewenang dalam pengawasan terhadap perbankan di Indonesia, dengan menggunakan prinsip kehati – hatian yaitu Independensi, transparansi dan akuntabilitas namun peran tersebut belum dilaksanakan secara efektif hal ini menyebabkan banyak kasus yang terjadi dimulai dari BLBI, Skandal Bank Bali, Skandal Bank Century, kasus tersebut mencerminkan rendahnya pengawasan yang dilakukan bank Indonesia.
2.      Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disebabkan karena rendahnya tingkat pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tujuan untuk membuat keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sisitem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa dan keuangan.
3.      BI, Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga negara lainnya menjadi mitra kerja yang independen baik secara kelembagaan maupun keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan tentu sangat memiliki manfaat. Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran utama yaitu untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengatur miniature lembaga keuangan yang ada di Indonesia, dengan fungsi utama ini jelas akan mempermudah dan menbantu BAPEPAM, BI dan lembaga pengawas keuangan lainnya. Namun sebagai lembaga yang baru Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki masalah dalam pembentukan dan pertumbukan oprasionalnya dimulai dari masalah internal, masalah gaji, masalah dana oprasional dan masalah kantor sebagai tempat untuk kegiatan oprasional Otoritas Jasa Keuangan.

3.2.   Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas dirumuskan saran sebagai berikut :
1.      Berdasarkan hal pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan  harus lebih independen, transparansi dan akuntabilitas jangan hanya berupa peraturan yang ditulis tanpa dilaksanakan, untuk dapat menunjukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kinerja yang baik dan maksimal dengan bukti keadaan sektor keuangan yang lebih baik dari sebelum terbetuknya Otoritas Jasa Keuangan.
2.      Otorisasi Jasa Keuangan harus memperbaiki dan lebih ditekan kan lagi tentang penerapan management resiko, undang-undang tindak pidana pencucian uang dan undang-undang anti korupsi di sektor keuangan sehingga dapat membuat pelaku kejahatan di sektor perbakan jera.
3.      Dalam mencapai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang efektif dan tidak dijadikan lahan politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka Otorisasi Jasa Keuangan harus bisa mengakomodasi fungsi pengawasan di bank dan non bank, sehingga dana yang dihimpun dari masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak – pihak tertentu.

Daftar Pustaka
Setiawan, Achma Hendra (2011); Perekonomian; Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.
UU Pasal 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar